Bupati Sukamara Terapkan WFH-WFO untuk ASN, Dorong Efisiensi dan Transformasi Kerja

Dok : Antara Kalteng News

Kaltengpedia – Sukamara – Bupati Sukamara, Masduki resmi menerapkan kebijakan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukamara Nomor 100.3.4.2/21/SETDA/V/2026 tentang mekanisme penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

“SE itu tentang mekanisme penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan,” kata Masduki di Sukamara, Jumat.

Masduki menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat, termasuk Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, serta Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.

“Kami menyesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat, sehingga efisiensi dan berbagai aspek lainnya dapat kita tindak lanjuti di Kabupaten Sukamara,” ujarnya.

Dalam penerapannya, pola kerja ASN dibagi menjadi empat hari bekerja di kantor (WFO) dan satu hari bekerja dari rumah (WFH). Jadwal tersebut berlaku dengan ketentuan Senin hingga Kamis WFO, sementara Jumat ditetapkan sebagai hari WFH.

Meski demikian, Masduki menegaskan pelaksanaan WFH tetap harus mengedepankan disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.

“Kami berharap ASN tetap disiplin dan tidak memanfaatkan kebijakan ini untuk hal-hal yang justru menimbulkan pemborosan. Ini bagian dari upaya efisiensi anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak seluruh jenis pekerjaan dapat dilaksanakan melalui sistem WFH. Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan WFH maupun WFO telah diatur secara rinci dalam surat edaran dan disampaikan kepada masing-masing perangkat daerah.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukamara berharap dapat mendorong transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih efektif, efisien dan adaptif terhadap perkembangan tata kelola pemerintahan modern. (Yd/Kalped)

Pos terkait