kaltengpedia.com – LITBANG KALTENGPEDIA melalui Kaltengpedia Research & Insight merilis hasil analisa data indikatif terkait dugaan peningkatan aktivitas situs berisiko tinggi (judol) di 13 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah sepanjang Januari–November 2025.
Dari total 4.821 nomor yang terindikasi pernah melakukan registrasi pada situs berisiko tinggi dan 2.306 sampel transaksi digital, terdapat lima daerah dengan tingkat dugaan aktivitas paling tinggi berdasarkan KalPed Risk Index 2025.
-
Riset tidak memuat identitas personal dan tidak menyimpulkan keterlibatan pidana.
-
Seluruh data bersifat statistik, agregat, dan indikatif, bukan bukti hukum.
-
Tidak ada penyebutan pelaku, kelompok, atau instansi tertentu.
-
Temuan tidak bertujuan menstigma wilayah; data hanya menggambarkan pola aktivitas digital pada sampel terbatas, bukan keseluruhan masyarakat.
-
Temuan ini tidak dapat diartikan sebagai bukti pelanggaran hukum oleh individu atau pihak mana pun.
Metode & Indikator KalPed Dasbord
Analisa ini menggunakan tiga indikator berbasis sampel anonim:
-
Nomor HP yang terdeteksi mendaftar/aktif pada situs berisiko tinggi.
-
Rekaman sampel transaksi top-up/withdraw ke akun finansial mencurigakan.
-
Pemetaan wilayah & frekuensi melalui KalPed Dasbord (risk mapping).
5 Daerah dengan Dugaan Aktivitas Tertinggi
(Urutan berdasarkan skor indeks risiko regional)
1. Barito Utara
KalPed Index: 91/100 – Risiko Sangat Tinggi
Nomor Terindikasi: 1.144
Transaksi Sampel: 612
Poin analisa (dugaan):
-
Lonjakan indikatif pendaftaran baru: 43% sejak Juli 2025.
-
Pola transaksi Rp150 ribu–Rp1,2 juta per sesi.
-
27 nomor kategori intensive activity (>50 transaksi/bulan).
-
Aktivitas terpusat di Teweh Tengah & Teweh Baru.
2. Kapuas
KalPed Index: 88/100 – Risiko Sangat Tinggi
Nomor Terindikasi: 997
Transaksi Sampel: 538
Poin analisa (dugaan):
-
Aktivitas dominan di Kuala Kapuas.
-
Minimarket & e-wallet mendominasi pola pembayaran.
-
18 akun memakai lebih dari dua metode transaksi.
3. Kotawaringin Timur
KalPed Index: 84/100 – Risiko Tinggi
Nomor Terindikasi: 901
Transaksi Sampel: 442
Poin analisa (dugaan):
-
Didominasi wilayah industri & pinggiran Sampit.
-
Banyak muncul burner number.
-
Aktivitas tinggi pada jam 22.00–02.00.
4. Kota Palangka Raya
KalPed Index: 79/100 – Risiko Tinggi
Nomor Terindikasi: 654
Transaksi Sampel: 361
Poin analisa (dugaan):
-
Mayoritas rentang usia 19–35 tahun.
-
Frekuensi top-up kecil namun intens.
-
E-wallet dominan: DANA & OVO.
5. Seruyan
KalPed Index: 72/100 – Risiko Sedang–Tinggi
Nomor Terindikasi: 528
Transaksi Sampel: 253
Poin analisa (dugaan):
-
Klaster utama di Seruyan Hilir & Danau Sembuluh.
-
Sering menggunakan remitansi kurir.
-
7 akun terindikasi menunjukkan pola operator lokal (indikatif, non-konklusif).
Analisis Umum Litbang Kaltengpedia
Dari 14 wilayah, lima daerah ini menyumbang ±67% dari total dugaan aktivitas yang terdeteksi.
Faktor umum pendorong (tidak terkait individu/instansi):
-
Akses internet semakin luas.
-
Kemudahan e-wallet & transaksi digital.
-
Peredaran link situs berisiko tinggi.
-
Minimnya literasi digital & literasi keuangan.
Tabel Ringkas KalPed Dasbord Index 2025
| Daerah | Nomor Terindikasi | Transaksi | Risk Index | Kategori |
|---|---|---|---|---|
| Barito Utara | 1.144 | 612 | 91 | Sangat Tinggi |
| Kapuas | 997 | 538 | 88 | Sangat Tinggi |
| Kotim | 901 | 442 | 84 | Tinggi |
| Palangka Raya | 654 | 361 | 79 | Tinggi |
| Seruyan | 528 | 253 | 72 | Sedang–Tinggi |
-
Terdapat indikasi peningkatan aktivitas situs berisiko tinggi (judol) di berbagai wilayah Kalteng pada 2025.
-
Data bersifat indikatif dan tidak menyimpulkan pelanggaran hukum oleh individu mana pun.
-
Lima wilayah dengan indeks risiko tertinggi adalah:
Barito Utara, Kapuas, Kotawaringin Timur, Palangka Raya, dan Seruyan. -
Seluruh data berbasis sampel anonim melalui KalPed Dasbord tanpa menyebut identitas pribadi.
“Litbang Kaltengpedia berharap temuan statistik ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama, termasuk bagi aparat penegak hukum dalam peningkatan edukasi, pencegahan, dan penindakan terhadap praktik judi online secara umum di Kalimantan Tengah, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.”






















