Ganjil Genap Pertalite di Pangkalan Bun, Nomor Pelat Kendaraan Jadi Penentu
Kaltengpedia.com – 23 Oktober 2026, Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diatur menggunakan sistem ganjil genap berdasarkan nomor pelat kendaraan. Kebijakan ini diterapkan untuk membantu mengatur pembelian BBM di tengah antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah tempat pengisian.
Melalui mekanisme tersebut, angka terakhir pada pelat nomor kendaraan menjadi acuan bagi pengendara untuk menentukan waktu pembelian Pertalite. Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil dan genap mengikuti ketentuan sesuai jadwal yang diberlakukan.
Penerapan sistem ganjil genap diharapkan dapat membuat antrean kendaraan lebih teratur. Dengan pembagian berdasarkan nomor pelat, arus kendaraan yang hendak mengisi BBM dapat dikelola sehingga tidak seluruhnya datang pada waktu yang sama.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengatur distribusi Pertalite kepada masyarakat. Pengendara yang hendak membeli BBM perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar proses pengisian berjalan tertib.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti pengaturan pembelian tersebut dan memperhatikan informasi dari pihak terkait mengenai jadwal kendaraan yang diperbolehkan mengisi Pertalite. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan antrean di lokasi pengisian BBM di Pangkalan Bun.
