Cegah Karhutla Kalteng,Pemprov Minta Perusahaan Tak Sekadar Berjanji Jaga Konsesi

images (41)

Dok :Istimewa

Kaltengpedia.com – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya bergantung pada pemadaman saat api muncul. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memperketat pengawasan terhadap perizinan dan kawasan konsesi perusahaan serta meminta pemegang izin mengambil langkah nyata untuk mencegah kebakaran sejak dini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Rangga Lesmana, mengatakan keterlibatan perusahaan menjadi bagian penting dalam menekan risiko karhutla, terutama ketika memasuki musim kemarau. Menurutnya, Gubernur Kalteng telah menginstruksikan seluruh pemegang izin konsesi agar aktif menjaga kawasan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Rangga menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah mengumpulkan para pelaku usaha di Kalteng untuk memperkuat komitmen pencegahan kebakaran. Namun, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan di lapangan, bukan sekadar pernyataan. Setiap perusahaan diharapkan memastikan kawasan konsesinya terjaga dan memiliki kesiapan menghadapi potensi kebakaran.

Pengawasan karhutla Kalteng juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. DPMPTSP bekerja sama dengan perangkat daerah yang menangani bidang perkebunan, pertambangan, dan kehutanan untuk memantau kondisi kawasan serta mengevaluasi kesiapan teknis perusahaan dalam mengantisipasi kebakaran.

Selain pemantauan lapangan, pemerintah memperkuat sistem pelaporan agar kondisi kawasan konsesi dapat dipantau secara berkala. Informasi mengenai kesiapan sarana dan prasarana pencegahan api milik perusahaan menjadi bagian dari bahan evaluasi untuk mengetahui kemampuan masing-masing pemegang izin dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Rangga menegaskan, pemegang izin konsesi memiliki tanggung jawab menjaga kawasan yang dikelolanya. Karena itu, perusahaan diharapkan berinisiatif melakukan pencegahan tanpa harus menunggu munculnya kebakaran atau arahan lanjutan dari pemerintah.

Upaya pengawasan terpadu tersebut diharapkan dapat menekan risiko kebakaran hutan dan lahan sekaligus mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemprov Kalteng menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha, kesiapan sarana pencegahan, serta koordinasi antarsektor agar upaya pencegahan karhutla berjalan lebih terarah.