DPR Libatkan Mahasiswa dan Advokat dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset

Perampasan Aset

Kaltengpedia.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berlanjut dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Komisi III DPR RI kali ini membuka ruang bagi Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), serta Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, untuk menyampaikan pandangan mereka.

Pelibatan sejumlah pihak tersebut menjadi bagian dari upaya DPR menghimpun masukan sebelum merampungkan penyusunan regulasi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa percepatan pembahasan menjadi salah satu hal yang ingin dicapai. Karena itu, agenda rapat tetap berjalan meskipun DPR sedang memasuki masa reses.

“Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR RI telah melaksanakan sekitar 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum tersebut digunakan untuk menjaring pandangan serta aspirasi masyarakat mengenai aturan yang sedang dibahas. Habiburokhman menyebut masih ada sekitar 23 RDPU tambahan yang direncanakan ke depan.

“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” kata dia.

Keterlibatan Yadi Surya Diputra juga dinilai penting untuk memperkaya pembahasan, terutama dari sudut pandang ekonomi dan politik. Habiburokhman menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang tidak bisa dilepaskan dari situasi ekonomi maupun politik yang melatarbelakanginya.

Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan Indonesia. Regulasi tersebut tidak semestinya dibuat hanya karena mengikuti kecenderungan yang berkembang atau meniru kebijakan negara lain tanpa menyesuaikannya dengan kondisi nasional.

“Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain,” katanya.

Habiburokhman berharap RUU Perampasan Aset nantinya dapat menghasilkan undang-undang yang benar-benar diperlukan dan relevan dengan situasi bangsa Indonesia. Masukan dari berbagai unsur masyarakat diharapkan membantu DPR menyusun aturan yang tepat sesuai kebutuhan nasional.