KPK Periksa Sekretaris Utama BNPB dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana
Kaltengpedia.com – Penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang pada Selasa (27/10/2026), termasuk Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BNPB. Ia membenarkan bahwa Rus menjadi salah satu saksi yang dipanggil penyidik pada hari itu.
“Benar, hari ini, Selasa (27/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Rus selaku Sestama BNPB dan beberapa saksi lainnya dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BNPB,” kata Budi.
Budi juga menyampaikan bahwa Rus telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selain Rus, penyidik turut memeriksa tujuh saksi lain, yakni DH yang merupakan Tenaga Ahli BNPB; AM dan JC, Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI; AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB; YD sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB; PSJ selaku Kepala Biro Keuangan BNPB; serta FHY yang merupakan aparatur sipil negara di BNPB.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan. Sehari kemudian, KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Saat OTT berlangsung, Suharyanto menjabat sebagai Kepala BNPB, sedangkan Bima diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menduduki jabatan tersebut.
Empat tersangka lainnya terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar.
Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Selain penyitaan, KPK melakukan penggeledahan di kantor BNPB, termasuk ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya. Langkah tersebut dilakukan setelah penetapan para tersangka.
KPK juga telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait peran Suharyanto dalam perkara tersebut. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus itu.
