Lima Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka, Kejati Kalteng Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Dok. Istimewa

kaltengpedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar. Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang sebelumnya telah menyita perhatian publik.

Kelima tersangka merupakan seluruh unsur komisioner KPU Kotim periode 2023–2028 yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pilkada. Penyidik menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

Dana hibah yang menjadi objek penyidikan berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan nilai Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Dalam penyelidikan, penyidik menduga penggunaan anggaran tidak dilaksanakan sesuai ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.

Selain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, Kejati Kalteng juga mengungkap adanya indikasi praktik kickback, suap, maupun gratifikasi yang diduga mengalir kepada sejumlah komisioner serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan lanjutan.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejati Kalteng menegaskan pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada tersangka tambahan.

Pos terkait