WFH Pegawai Kemenkum Kalteng Diizinkan, Bagaimana Aturan Kerjanya di Tengah Kabut Asap?
Doki : Antara Kalteng News
Kaltengpedia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mengizinkan WFH pegawai Kemenkum Kalteng dalam kondisi tertentu, terutama bagi pegawai yang terdampak kondisi udara dan kabut asap di Kota Palangka Raya. Kebijakan tersebut tetap disertai kewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, mengatakan pola kerja dari rumah maupun secara hybrid dapat diterapkan dengan tetap menjaga koordinasi dan penyelesaian pekerjaan. Hal itu disampaikannya di Palangka Raya, Senin (5/10/2026). “WFH bukan berarti tidak bekerja. Baik yang bekerja dari kantor maupun secara hybrid dan WFH, semuanya tetap harus standby, responsif, dapat dihubungi, dan menyelesaikan tugas serta tanggung jawabnya masing-masing,” tegasnya.
Hajrianor menjelaskan kesehatan pegawai menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan pola kerja tersebut. Pegawai yang kondisi kesehatannya terdampak akibat kualitas udara atau asap diminta tidak memaksakan diri dan segera menyampaikan kondisinya kepada pimpinan. Meski demikian, fleksibilitas kerja tetap harus diimbangi kedisiplinan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Memasuki Triwulan IV 2026, jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng juga diminta mempercepat penyelesaian program dan kegiatan yang masih berjalan. Percepatan diperlukan agar target pekerjaan serta penyerapan anggaran hingga akhir tahun dapat tercapai secara optimal. Hajrianor menegaskan kondisi lingkungan yang kurang baik tidak boleh membuat kinerja menurun, sehingga seluruh pegawai tetap harus menjaga pelayanan dan memenuhi target yang telah ditetapkan.
