Dugaan Pungli Satlantas Palangka Raya Terbukti? Polda Kalteng Akhirnya Minta Maaf
Dok : Istimewa
Kaltengpedia.com – Ditlantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Palangka Raya. Dugaan tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah terjadi pada Jumat, 25 September 2026 terhadap seorang pengendara sepeda motor.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Yusep Dwi Prastiya membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Palangka Raya. Pernyataan tersebut disampaikan di Palangka Raya, Rabu, 7 Oktober 2026.
“Terkait dengan isu yang beredar, itu memang benar terjadi dugaan pungli yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Palangka Raya,” kata Yusep, Rabu (7/10/2026).
Yusep menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Menurutnya, perilaku oknum anggota dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Pada kesempatan ini kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat semuanya atas ketidaknyamanan ini, atas beredarnya viral ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, personel yang diduga terlibat telah dikenai tindakan disiplin dan ditempatkan secara khusus. Anggota tersebut juga menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Personelnya tersebut sudah langsung dilakukan tindakan disiplin. Dilakukan penempatan khusus, kemudian diperiksa oleh Propam, diambil tindakan untuk sidang disiplinnya,” jelas Yusep.
Menurut Yusep, penanganan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal Polri dalam merespons setiap keluhan maupun aduan masyarakat secara cepat. Ia berharap proses tersebut dapat memberikan efek jera bagi personel yang bersangkutan sekaligus menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Sehingga efek jera juga kepada personel kami juga menjadi optimal dan mereka tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan oleh temannya tadi,” lanjutnya.
Ditlantas Polda Kalteng memastikan evaluasi dan pembenahan internal akan terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami menyampaikan di sini bahwa kami dari Polri terus berbenah. Kami Polri tidak berhenti untuk selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari video yang memperlihatkan interaksi dua personel Satlantas Polresta Palangka Raya dengan pengendara sepeda motor di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, pada Jumat, 25 September 2026. Video tersebut disertai narasi dugaan permintaan uang Rp1,5 juta dalam proses penindakan tilang.
Pada tahap awal penanganan, kepolisian menyebut nominal Rp1,5 juta yang beredar dalam narasi video tidak sesuai dengan hasil klarifikasi sementara. Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto menyebut denda yang dibayarkan pengendara sebesar Rp750 ribu.
