Rp10 Miliar untuk Karhutla Palangka Raya, Pengawasan Penggunaan Dana Diperketat
Kaltengpedia.com – 25 Oktober 2026, Penggunaan dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya menjadi perhatian sejumlah pihak. Selain menyiapkan alokasi anggaran, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya juga didorong untuk memastikan penggunaannya berjalan transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sebelumnya memaparkan rincian alokasi Banpres untuk penanganan karhutla di Kantor DPRD Palangka Raya. Dalam paparan tersebut, Kota Palangka Raya tercatat memperoleh alokasi Rp10 miliar dari total Banpres Tahap II Kalimantan Tengah sebesar Rp110 miliar yang diperuntukkan bagi sembilan kabupaten dan kota.
Dana tersebut diberitakan telah cair, sementara pemerintah kota menyiapkan alokasi penggunaannya untuk mendukung penanganan karhutla. Besarnya anggaran yang diterima membuat kejelasan peruntukan dan pelaksanaan program menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Pengawasan terhadap penggunaan dana Banpres turut menjadi sorotan DPRD Palangka Raya. Pengawasan diperlukan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan dan mendukung kebutuhan penanganan karhutla di wilayah setempat.
Selain pengawasan dari unsur legislatif, keterlibatan berbagai elemen masyarakat juga dinilai penting dalam mendorong transparansi penggunaan anggaran. Keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat mengetahui arah kebijakan pemerintah sekaligus mengawal pelaksanaan program yang dibiayai melalui dana tersebut.
Ketua DPW SPEDA Kalimantan Tengah, Muhammad Qayyim, mengapresiasi keterbukaan Wali Kota Palangka Raya beserta jajaran yang telah memaparkan informasi mengenai alokasi Banpres. Menurutnya, penyampaian informasi anggaran secara terbuka merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Namun, keterbukaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian nominal anggaran. SPEDA mendorong adanya penjelasan lebih terperinci mengenai peruntukan dana, mekanisme pelaksanaan, wilayah sasaran, penerima manfaat, hingga perkembangan realisasi program.
Dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memahami bagaimana dana tersebut digunakan dan manfaat apa yang dihasilkan dari pelaksanaannya. Penjelasan yang memadai juga dapat membantu memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan penanganan karhutla.
SPEDA turut mendorong agar keterbukaan informasi diterapkan secara konsisten dalam berbagai program pembangunan, baik di tingkat kota maupun kabupaten di Kalimantan Tengah. Organisasi tersebut menilai masyarakat sipil dan kalangan pemuda dapat berperan dalam mengawal kebijakan publik melalui pengawasan dan penyampaian aspirasi secara konstruktif.
Pengawasan dari pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas penggunaan dana Banpres Rp10 miliar untuk penanganan karhutla di Palangka Raya. Dengan demikian, anggaran yang dialokasikan tidak hanya tercatat dalam laporan, tetapi juga memberikan manfaat sesuai kebutuhan masyarakat.
