Pakar Hukum Sebut Putusan MK dan MA Bisa Gugurkan Kedudukan Gibran sebagai Wapres

WhatsApp Image 2026-11-02 at 2.58.22 PM

Kaltengpedia.com – Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dapat berdampak pada kedudukannya sebagai Wakil Presiden RI.

Menurut Herdiansyah, kedua putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan persyaratan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia berpandangan, apabila dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan dinyatakan tidak sah, maka persyaratan pencalonannya juga patut dipersoalkan.

Sebelumnya, dalam sidang pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, pada Jumat (30/10/2026), MA memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.

Herdiansyah menjelaskan, ketidakabsahan dokumen tersebut dapat dimaknai bahwa surat keterangan itu dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian, menurut pandangannya, dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden menjadi tidak terpenuhi.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan itu mengatur pemberhentian presiden maupun wakil presiden, salah satunya apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.

Atas dasar itu, Herdiansyah menilai kedudukan Gibran sebagai wakil presiden seharusnya dapat berimplikasi pada proses pemberhentian atau pemakzulan. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian hukum yang disampaikan Herdiansyah atas putusan MK dan MA.

Ia juga menegaskan bahwa konsekuensi dari kedua putusan tersebut, menurut pandangannya, berkaitan dengan kedudukan Gibran dan tidak secara langsung berdampak pada Presiden RI Prabowo Subianto.