Kapolri Larang Seluruh Personel Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Vape Isir

Kaltengpedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh anggota, baik saat menjalankan tugas maupun di luar lingkungan kedinasan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.

Menurutnya, rokok elektrik berpotensi digunakan sebagai media untuk menyimpan maupun mengonsumsi zat terlarang melalui cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge. Kondisi ini menjadi perhatian karena cairan yang mengandung narkotika secara kasatmata sulit dibedakan dari liquid vape biasa.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Melalui aturan ini, Polri berupaya memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah keterlibatan personel dalam penyalahgunaan narkotika. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga kedisiplinan, profesionalitas, dan integritas anggota kepolisian.

Polri menegaskan bahwa setiap personel yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah pelarangan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memerangi peredaran narkotika serta memastikan seluruh anggota dapat menjadi teladan bagi masyarakat.