APBN 2026 Disahkan, Dana Desa di Kalteng Sudah Siap! Kabupaten Mana Paling Untung?

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menetapkan rancangan alokasi dana desa tahun 2026 untuk seluruh kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Rancangan alokasi dana desa tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.

Kemenkeu menegaskan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Setiap desa diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) agar pengelolaan anggaran berjalan tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

Berikut rincian alokasi dana desa tahun 2026 untuk kabupaten/kota di Kalimantan Tengah:

  • Kabupaten Barito Selatan: Rp59,737 miliar

  • Kabupaten Barito Utara: Rp67,107 miliar

  • Kabupaten Kapuas: Rp161,607 miliar

  • Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp62,670 miliar

  • Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp128,294 miliar

  • Kabupaten Katingan: Rp116,156 miliar

  • Kabupaten Seruyan: Rp76,699 miliar

  • Kabupaten Sukamara: Rp21,649 miliar

  • Kabupaten Lamandau: Rp60,125 miliar

  • Kabupaten Gunung Mas: Rp78,943 miliar

  • Kabupaten Pulang Pisau: Rp67,703 miliar

  • Kabupaten Murung Raya: Rp86,407 miliar

  • Kabupaten Barito Timur: Rp64,880 miliar

Sementara itu, alokasi untuk tingkat provinsi dan Kota Palangka Raya tidak tercantum dalam rancangan karena wilayah tersebut tidak memiliki desa.

Dengan total kucuran dana yang mencapai triliunan rupiah, pemerintah berharap setiap kabupaten di Kalimantan Tengah dapat mengelola anggaran desa secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat pedesaan.

Pos terkait