Dana Hibah Kotim, Kejati Periksa 24 Saksi
Dok: Istimewa
Kaltengpedia.com – SAMPIT – Dana hibah Kotim senilai Rp40 miliar kembali didalami Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Penyidik memeriksa 24 saksi untuk mengurai dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur 2024.
Penyidik memeriksa para saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sejak Senin (7/9/2026). Kejati Kalteng sebelumnya memanggil 26 saksi dalam agenda tersebut.Namun, dua saksi tidak hadir. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan satu saksi berhalangan karena sakit. Sementara satu saksi lainnya masih berada di Jakarta.Penyidik memeriksa para saksi terkait dana hibah yang diterima KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dari APBD Kotim. Pemerintah daerah mengalokasikan dana tersebut untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024.
Total dana hibah mencapai Rp40 miliar. Pemerintah mencairkan dana tersebut dalam dua tahun anggaran.Pada 2023, pemerintah mencairkan Rp16 miliar. Kemudian, pemerintah mencairkan Rp24 miliar pada 2024.Pemerintah dan KPU Kotim mengatur penggunaan dana tersebut melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sepenuhnya sesuai dengan NPHD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kejati Kalteng juga mendalami dugaan pemberian uang atau gratifikasi kepada komisioner dan pihak lain di lingkungan KPU Kotim.Dalam perkara dana hibah Kotim tersebut, Kejati Kalteng telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, E, F, dan MHM.Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Dugaan tersebut antara lain pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga dugaan cashback.Kejati Kalteng belum menetapkan angka final kerugian negara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng masih menghitung nilai kerugian tersebut.
Namun, hasil sementara penyidikan memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar. Kejati Kalteng menegaskan angka tersebut masih dapat berubah setelah proses penghitungan selesai.Penyidik juga masih mengembangkan perkara berdasarkan sejumlah klaster. Pemeriksaan mencakup aspek penganggaran, penggunaan anggaran, dinas, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak. Karena itu, proses pemeriksaan akan terus berjalan untuk memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan.Kejati Kalteng masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh dari para saksi. Penyidik juga terus mengurai penggunaan dana hibah agar konstruksi perkara menjadi lebih jelas.Kasus dana hibah Kotim ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Proses penyidikan masih berlangsung dan angka kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan BPKP.
