Kaltengpedia.com – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Wiyatno mengharapkan agar Pejabat (Pj) Bupati atau Wali Kota di Kalteng nanti bisa diberikan kewenangan kepada Putra Daerah. “Kita berharap diberi kewenangan kepada Putra Daerah lah. Kalaupun tidak dari 10 ini paling tidak separoh dari putra daerah dan separoh silahkan dari Kementerian. Tapi kalau memang diberikan kesempatan semuanya, kita berharap diberi kewenangan kepada putra daerah yang menjadi Pj di daerahnya masing-masing,” kata Wiyatno di Palangka Raya, Rabu (9/8/2023).
Ia menuturkan, yang ditunjuk sebagai Pj diharapkan mengetahui mengenai wilayahnya masing-masing di Kabupaten di Kalimantan Tengah “Ya sarannya agar memberikan kesempatan kepada Pj yang menguasai wilayahnya. Siapapun dia yang penting bisa menjalankan roda pemerintahan di masa transisi. Karena Pj ini berhadapan dengan pemilu Legislatif dan Pilpres, ya harapannya bisa menjalankan tugas dan kewenangannya,” imbuhnya.
Adapun 10 kepala daerah di Kalteng yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023 mendatang nantinya, yakni 9 jabatan Bupati dan Wakil Bupati, dan 1 Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mulai Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Bupati dan Wakil Bupati barito timur, Bupati dan Wakil bupati pulang pisau, Bupati dan Wakil bupati kapuas, Bupati dan Wakil Bupati Katingan, Bupati dan Wakil Bupati Seruyan. Kemudian Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, dan Bupati dan Wakil bupati sukamara, serta yang terakhir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya