kaltengpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara telah menetapkan pasangan H Windu Subagio – H Ahmadi sebagai pemenang dan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara periode 2018-2023.
Hasil penetapan perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukamara Periode 2018-2023, dimana hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon, nomor urut 1 Ahmad Darsoni – Muhammad Yamin memperoleh suara sebanyak 10.799 atau 35,62 persen, nomor urut 2 Mugeni – Damanhuri mendapat sebanyak 4.981 suara atau 16,43 persen dan nomor urut tiga H Windu Subagio – H Ahmadi meperoleh sebanyak 14.203 suara atau 46,85 persen.
Kaltengpedia mencatat di Kabupaten Sukamara terjadi kesenjangan pembangunan infrastruktur jalan masih dirasakan masyarakat lantaran masih banyak jalan-jalan yang belum tersentuh pembangunan.
Berbanding terbaik dengan pembangunan infrastruktur yang selama ini digaungkan oleh pemerintah pusat.
Padahal pembangunan infrasruktur yang merata dapat menjadi penggerak ekonomi suatu Kabupaten.
Sementara itu, kewenangan membangun jalan sudah dibagi berdasarkan jenis jalan, seperti tanggung jawab jalan nasional berada di pemerintah pusat, jalan provinsi oleh gubernur, jalan kabupaten atau kota oleh bupati atau walikota.
Siapa yang akan mampu membawa Kabupaten Sukamara Lebih maju bukan hanya Janji di awal
kampanye Politik