Kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha di sektor kehutanan. Sebanyak delapan perusahaan telah direkomendasikan untuk dicabut izinnya kepada pemerintah pusat setelah melalui proses evaluasi. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan telah resmi kehilangan izin operasionalnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai bermasalah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Ada delapan perusahaan yang diminta Pak Gubernur, rekomendasi ke Kementerian. Tiga sudah dicabut,” jelas Agustan.

Dua perusahaan yang tercatat dalam daftar tersebut yakni PT Grace Putri Perdana dan PT Babugus Warna Lestari. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan sumber daya alam sekaligus mencegah pelanggaran di sektor kehutanan.

Selain evaluasi perusahaan, perhatian pemerintah provinsi juga tertuju pada temuan tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal di Desa Batapah, Kabupaten Kapuas.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa temuan tersebut harus ditindaklanjuti. Ia meminta aparat mengambil langkah hukum apabila pemeriksaan membuktikan kayu gelondongan itu berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin.

“Kalau itu memang ilegal, ya perlu di-inilah, perlu ditindaklah kan begitu, ya,” kata Agustiar, Kamis (5/11/2026).

Dalam penanganan temuan tersebut, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pengamanan sejumlah barang bukti.

Agustan menyampaikan, barang yang diamankan tidak hanya berupa kayu gelondongan, tetapi juga satu unit ekskavator dan truk pengangkut. Kendaraan serta alat berat tersebut turut disita karena pihak terkait tidak dapat memperlihatkan dokumen legalitas yang sah.

“Selain kayu yang diduga ilegal, juga turut diamankan dua alat berat dan kendaraan itu diamankan karena pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah,” katanya.

Pemprov Kalteng berharap langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran kehutanan dapat memberikan efek jera. Pengawasan yang lebih ketat juga diharapkan mampu mencegah eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai dengan peraturan.