kaltengpedia.com, Sukamara – Pj Bupati Sukamara, Kaspinor membuka Forum Satu Data Pada Implementasi Satu Data Sukamara. Dalam kegiatan tersebut, Kaspinor menyatakan, maksud dan tujuan Perpres Nomor 39 tahun 2019 Satu Data Indonesia dimaksudkan, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah.
“Saya percaya kita semua yang hadir di sini sependapat, bahwa kita semua bersiap memasuki era transformasi digital yangmembutuhkan partisipasi dari seluruh instansi,” ucap Kaspinor, pada saat membacakan sambutan, Rabu (13/12).
Kaspinor menjelaskan, tantangan satu data Indonesia saat ini yaitu, adanya standar dan tata kelola data yang beragam di antara tiap instansi yang memberi ruang untuk inkonsistensi informasi, sehingga pengambilan keputusan berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak tepat.
“Sistem penghasil data antar instansi tidak terintegrasi mengakibatkan inefisiensi, kesulitan dalam mencari data, serta menyulitkan dalam menyusun kebijakan yang holistik dan integrative,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan teknis saat ini, terdapat banyak aplikasi penghasil data antar instansi yang belum dikelola secara terintegrasi, dengan beragamnya referensi dan metodologi tata kelola data yang belum terstandarkan.
Selain itu, terdapat tantangan non teknis ego sektoral, kompleksitas ekosistem regulasi dan kelembagaan tingkat pemahaman kebijakan satu data, yang belum merata kecenderungan keraguan antar instansi pemerintah untuk berbagi akses data.
“Mari kita saling bekerja sama, sehingga mendorong ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagaipakaikan antar instansi mendorong ket- erbukaan dan transparansi data,” tandasnya. (eko)