kaltengpedia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penyegelan paksa terhadap pabrik PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) di Kabupaten Barito Utara.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap Ketua GRIB Jaya Kalteng telah memasuki tahap dua. “Penyidikan ke Ketua GRIB Jaya Kalteng sudah naik ke tahap dua,” ujar Erlan kepada detikKalimantan, Senin (7/7/2025).
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menetapkan tiga tersangka tambahan yang merupakan anggota inti dari ormas GRIB Jaya. “Ada penambahan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Mereka termasuk anggota inti GRIB Jaya Kalteng. Jadi totalnya saat ini ada empat orang,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyebut bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dan pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin.
“Karena kekerasan memaksa masuk ke dalam wilayah milik orang lain,” tegas Nuredy.
Penetapan tersangka terhadap jajaran GRIB Jaya Kalteng ini memicu respons beragam dari publik.
Di satu sisi, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menyebut bahwa penyegelan pabrik PT BAP dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada warga Barito Timur yang memenangkan gugatan wanprestasi terhadap perusahaan, dengan nilai ganti rugi mencapai Rp1,4 miliar.
“DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan pengadilan dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan,” ujar Erko seperti dikutip dari KBK.news.
Namun, aksi ini justru menuai kecaman dari pemerintah daerah dan aparat keamanan. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun ormas yang berhak menggantikan peran negara dalam penegakan hukum.
“Negara ini bukan milik ormas! Jangan main hakim sendiri,” tegas Gubernur dalam pernyataan resminya.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan juga menyoroti tindakan GRIB Jaya sebagai bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi.
“Aparat resmi seperti kepolisian atau Satpol PP yang berwenang melakukan penyegelan, bukan ormas,” kata Edy. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk penegakan hukum harus melalui prosedur dan mekanisme resmi.
Polda Kalteng menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dalam insiden penyegelan ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti tambahan. Penyidikan ini belum selesai,” ujar Nuredy.
Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan supremasi hukum di tengah meningkatnya aksi-aksi ormas yang kerap mengambil alih fungsi negara. Total empat tersangka dari GRIB Jaya Kalteng, termasuk ketuanya, telah dijerat pasal pidana berat. Proses hukum masih berjalan dan aparat memastikan bahwa setiap tindakan di luar hukum akan ditindak tegas.
Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga diharapkan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas intimidatif serupa yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi tertentu.






















