Kaltengpedia.com – Sebanyak 135 paket sabu ditemukan polisi di dalam sebuah tas hitam yang disimpan di kamar seorang pria berinisial AR (30) di Jalan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Penangkapan ini mengungkap dugaan peredaran sabu Palangka Raya yang kini masih didalami polisi.
AR diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mendatangi lokasi. Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan tas hitam berisi 135 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit iPhone 12 dan uang tunai Rp200 ribu. Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan barang bukti tersebut diakui milik AR. Polisi masih mendalami asal narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Pengungkapan sabu Palangka Raya ini juga menjadi perhatian karena jumlah paket yang ditemukan mencapai 135 paket meski tersangka diamankan di rumahnya. Polisi masih menelusuri bagaimana narkotika tersebut diperoleh dan ke mana barang itu akan diedarkan.
AR kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.





















