Kaltengpedia.com – Kasat Resnarkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro, Kamis (24/9/2026), mengatakan pengungkapan 16,3 kilogram sabu terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Polisi mengamankan tiga pria berinisial EK (33), ELK (36), dan AHJ (34) yang diduga berperan sebagai kurir dan pengawal dalam pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya.
Fery menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghadang dua kendaraan yang melintas dari arah Kalimantan Barat, yakni Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih. Saat diperiksa, polisi menemukan tas berisi 15 bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi sabu.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 16.343 gram atau sekitar 16,3 kilogram, dengan berat bersih 14.908,55 gram. Toyota Innova yang dikemudikan ELK diduga digunakan untuk membawa narkotika, sedangkan Toyota Avanza yang ditumpangi EK dan AHJ digunakan sebagai kendaraan pengawal. Ketiganya diduga membawa sabu dari Kabupaten Sandai, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya.
Polisi masih mendalami jaringan di balik pengiriman tersebut, termasuk pihak yang memerintahkan dan menerima narkotika. Fery juga menyebut berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan pihak lain yang terlibat.





















