43 Laporan Karhutla di Kalteng, 35 Orang Jadi Tersangka

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – Penegakan hukum karhutla Kalteng terus berjalan di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah. Hingga Selasa, 22 September 2026, Polda Kalimantan Tengah mencatat 43 laporan polisi terkait karhutla dalam Operasi Aman Nusa II. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Edwar Zulkarnain mengatakan perkembangan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus karhutla di berbagai daerah. Dari 43 laporan polisi yang tercatat, sebanyak 12 perkara ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Sementara perkara lainnya ditangani oleh jajaran polres di wilayah Kalimantan Tengah sesuai lokasi kejadian dan kewenangan masing-masing.

Sejumlah daerah yang menangani perkara karhutla antara lain Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Kotawaringin Timur, Palangka Raya dan wilayah lainnya. Proses penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti serta informasi lain yang berkaitan dengan kejadian kebakaran. Penegakan hukum karhutla Kalteng tersebut berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran di lapangan.

Polda Kalteng dan jajaran juga terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang memiliki potensi kebakaran. Penanganan tidak hanya diarahkan pada pemadaman api, tetapi juga mengusut dugaan pelanggaran hukum yang menjadi penyebab kebakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap laporan karhutla diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan secara terbuka. Aktivitas pembakaran dapat menyebabkan api sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lahan kering dan angin cukup kencang. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran agar dapat ditangani lebih cepat.

Pos terkait