Kaltengpedia – Barito Selatan – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, menerima penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang telah didaftarkan.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy Raya Samsuri menyampaikan apresiasinya atas proses pencatatan hak cipta yang telah dilakukan. Menurutnya, perlindungan terhadap karya intelektual merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas.
“Setiap karya yang dihasilkan memiliki nilai dan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Dengan adanya pencatatan hak cipta, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pencipta sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak inovasi,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat untuk semakin memahami pentingnya mendaftarkan karya-karya yang dihasilkan agar memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen mendukung peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Hak Kekayaan Intelektual sebagai salah satu aset yang memiliki nilai ekonomi dan strategis bagi pembangunan daerah.
Melalui pencatatan hak cipta, diharapkan karya-karya yang lahir dari Barito Selatan dapat terlindungi secara hukum, memiliki daya saing, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan daerah.
Penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya inovasi dan kreativitas di Kabupaten Barito Selatan, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap hasil karya intelektual






















