Kaltengpedia.com – Beras TMS Buntok ditemukan masih dijual kepada masyarakat dalam pemeriksaan yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Barito Selatan. Dua merek beras yang masuk kategori Tidak Memenuhi Standar (TMS) ditemukan dalam inspeksi mendadak di sejumlah titik penjualan di Kota Buntok.
Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, yakni 29-30 September 2026. Tim DKUKMPP Barito Selatan bersama UPT Pasar Bidang Perdagangan melakukan pengecekan di Pasar Beringin dan sejumlah ritel. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut informasi mengenai sejumlah produk beras yang diduga tidak memenuhi standar dan masih beredar di sejumlah daerah.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan dua produk, yakni beras merek Putri Koki kemasan 5 kilogram warna oranye dan beras merek Anak Raja kemasan 5 kilogram. Kedua produk tersebut ditemukan dijual dengan harga sekitar Rp110 ribu per kemasan.
Kepala DKUKMPP Barito Selatan Harmito mengatakan, berdasarkan keterangan pedagang, beras Putri Koki diperoleh dari salah satu ritel di Buntok. Sementara beras Anak Raja didapatkan melalui distributor yang berasal dari Banjarmasin. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan agar pedagang menghentikan penjualan kedua produk.
Pedagang juga diminta segera menarik stok kedua merek tersebut dari peredaran. Pemerintah daerah mengingatkan pelaku usaha agar lebih teliti sebelum menjual produk pangan kepada masyarakat, termasuk memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Temuan beras TMS Buntok ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di Barito Selatan. DKUKMPP menyatakan pengawasan terhadap beras dan produk pangan lainnya akan terus dilakukan untuk memastikan barang yang beredar sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah beras fortifikasi. Pemerintah menyatakan persoalan produk yang masuk kategori TMS berkaitan dengan ketidaksesuaian kandungan fortifikasi dengan informasi pada label, bukan berarti produk tersebut dinyatakan mengandung bahan berbahaya. Karena itu, informasi mengenai status produk perlu disampaikan secara tepat agar masyarakat tidak menerima kesimpulan yang keliru.





















