Kaltengpedia.com – Distribusi air bersih Kalteng kembali dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membantu masyarakat yang menghadapi keterbatasan sumber air bersih di tengah kondisi kemarau. Pada Selasa, 22 September 2026, Pemprov Kalteng menyalurkan sebanyak 86.200 liter air bersih ke sejumlah wilayah di enam kabupaten/kota. Penyaluran dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak kekeringan dan keterbatasan ketersediaan air.
Bantuan air bersih tersebut disalurkan ke Kabupaten Barito Timur, Gunung Mas, Kota Palangka Raya, Lamandau, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Di Barito Timur, penyaluran dilakukan ke sejumlah desa, di antaranya Rodok, Tampa, Wuran, Bantai Karau, dan Bararawa. Sementara di Kabupaten Gunung Mas, bantuan diberikan kepada masyarakat Desa Teluk Lawah. Adapun di Kota Palangka Raya, distribusi dilakukan di wilayah Sei Gohong.
Di Kabupaten Lamandau, sebanyak 20.000 liter air bersih disalurkan kepada masyarakat Desa Tri Tunggal, Kecamatan Sematu Jaya. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan 96 kepala keluarga. Sementara itu, distribusi di Kabupaten Kotawaringin Timur mencakup Desa Jaya Karet, Basirih Hulu, Regei Lestari, Lempuyang, dan Telaga Biru. Di Kabupaten Kotawaringin Barat, bantuan air bersih diberikan kepada masyarakat Desa Palih Baru.
Pemprov Kalteng melakukan penyaluran air bersih secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Distribusi air bersih Kalteng juga menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap dampak kemarau yang menyebabkan sejumlah masyarakat mengalami kesulitan memperoleh air untuk kebutuhan sehari-hari. Penyaluran dilakukan bersama pihak terkait agar bantuan dapat menjangkau wilayah yang membutuhkan.
Dengan tambahan penyaluran pada 22 September 2026 tersebut, total distribusi air bersih secara kumulatif di Kalimantan Tengah mencapai 2.901.950 liter. Pemerintah provinsi bersama instansi terkait masih melakukan pemantauan terhadap kondisi lapangan untuk menentukan kebutuhan penyaluran berikutnya. Masyarakat di wilayah yang mengalami keterbatasan air diimbau menyampaikan kebutuhan melalui pemerintah daerah maupun instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.





















