Bea Cukai Sampit Himpun Rp119 Miliar untuk Penerimaan Negara

Dok : Antara Kalteng News

Kaltengpedia.com – Penerimaan Bea Cukai Sampit mencapai lebih dari Rp119 miliar selama Januari hingga Agustus 2026. Capaian tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari kepabeanan dan cukai, pajak impor hingga pungutan dana sawit. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro menyampaikan capaian tersebut di Sampit, Rabu, 23 September 2026.

Agus menjelaskan, dari sektor kepabeanan dan cukai yang mencakup bea masuk, bea keluar, serta cukai, penerimaan yang dihimpun mencapai Rp33,69 miliar. Sementara dari sektor perpajakan yang dipungut melalui Bea Cukai Sampit, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) impor, penerimaannya tercatat sebesar Rp30,37 miliar.

Kontribusi terbesar berasal dari pungutan dana sawit. Hingga Agustus 2026, Bea Cukai Sampit mencatat penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp55,74 miliar. Jika digabungkan, penerimaan dari kepabeanan dan cukai, pajak impor, serta dana sawit mencapai lebih dari Rp119 miliar. Penerimaan Bea Cukai Sampit tersebut turut berkontribusi terhadap penerimaan negara dan mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah.

Menurut Agus, kontribusi tersebut juga berkaitan dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah. Beberapa di antaranya berasal dari DBH Pajak Rokok, alokasi DBH sawit, serta penerimaan cukai yang turut berpengaruh terhadap dana yang diterima pemerintah daerah. Kondisi ini menunjukkan adanya keterkaitan antara penerimaan yang dihimpun di tingkat pusat dengan pembiayaan pembangunan di daerah.

Selain menjalankan fungsi sebagai revenue collector, Bea Cukai Sampit tetap memiliki peran sebagai community protector. Fungsi tersebut dilakukan melalui pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal maupun barang yang berpotensi membahayakan masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai berjalan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai aturan.

Dengan capaian hingga Agustus 2026 tersebut, Bea Cukai Sampit menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni menghimpun penerimaan negara dan melakukan pengawasan terhadap arus barang. Penerimaan yang terkumpul menjadi bagian dari sumber pembiayaan negara, termasuk yang kemudian mendukung kebutuhan pembangunan dan program pemerintah di daerah.

Pos terkait