Polresta Palangka Raya Serahkan Dua Tersangka Kasus Karhutla ke Jaksa

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – Penegakan hukum karhutla Palangka Raya terus dilakukan untuk menindak pelaku pembakaran lahan yang berpotensi memicu meluasnya kebakaran dan kabut asap. Polresta Palangka Raya menunjukkan langkah tersebut melalui penyerahan dua tersangka berinisial Al dan WA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu, 23 September 2026. Proses ini menjadi bagian dari penanganan perkara kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan perkara tersebut bermula dari kebakaran lahan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Kalibata Ujung atau Jalan George Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Polisi menindaklanjuti informasi setelah video kejadian kebakaran beredar di media sosial. Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penyelidikan hingga perkara masuk ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyerahan tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu korek api merek Tokai warna biru, satu senter kepala, satu bungkus abu dan arang sisa pembakaran, serta satu flashdisk berkapasitas 2 GB. Flashdisk tersebut berisi rekaman video berdurasi 17 detik yang berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan. Setelah tahap II selesai, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti selanjutnya berada pada pihak penuntut umum untuk mengikuti proses hukum berikutnya.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin juga menegaskan dukungan pemerintah kota terhadap penegakan hukum karhutla Palangka Raya. Menurutnya, pencegahan tetap menjadi langkah utama melalui pendekatan kesejahteraan, lingkungan hidup, dan hukum. Pemkot terus berkoordinasi dengan Polresta Palangka Raya, termasuk melakukan pelacakan lokasi kejadian dan menyerahkan data pendukung kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu proses penindakan sekaligus mendorong masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak lebih luas. Pemerintah berharap penanganan perkara dan upaya pencegahan berjalan beriringan selama kondisi karhutla masih menjadi perhatian di Palangka Raya.

Pos terkait