Kaltengpedia.com – Izin perusahaan Lamandau dicabut Kementerian Kehutanan setelah dua perusahaan pemegang konsesi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Sabtu (26/9/2026), mengatakan pencabutan izin tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar memperkuat langkah pencegahan karhutla di wilayah konsesi masing-masing.
Dua perusahaan yang izinnya dicabut tersebut yakni PT Pancaran Wana Nusa (PWN) dan PT Grace Putri Perdana (GPP). Rizky menjelaskan, area terbakar pada konsesi PT PWN mencapai sekitar 497 hektare. Sementara area terdampak kebakaran pada konsesi PT GPP mencapai 374,99 hektare. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kawasan yang dikelola perusahaan, terutama saat memasuki periode rawan kebakaran.
Menurut Rizky, pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemegang konsesi juga memiliki kewajiban menjaga kawasan yang dikelolanya dari ancaman kebakaran. Karena itu, perusahaan diminta melakukan pengawasan secara konsisten, menyiapkan langkah pencegahan, serta memastikan kegiatan di lapangan tidak meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
Izin perusahaan Lamandau dicabut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan pemegang izin di wilayah tersebut. Rizky meminta setiap perusahaan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengabaikan kewajiban perlindungan kawasan. Pemerintah daerah juga mendorong seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini, khususnya ketika kondisi lahan dan cuaca mendukung terjadinya karhutla.





















