Usai Didenda Adat, Ain Koto Minta Maaf kepada Natasya

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – Ain Koto minta maaf kepada Natasya, keluarga, dan masyarakat Palangka Raya setelah menjalani sidang adat terkait dugaan pelecehan nonverbal saat panggung amal karhutla, Jumat (25/9/2026). Sidang adat digelar di Aula Kecamatan Jekan Raya dan menghasilkan keputusan berupa denda adat Rp12,5 juta kepada Ain Nasriko alias Ain Koto.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi membacakan keputusan sidang. Selain Ain, Hendra selaku pihak penyelenggara kegiatan juga dikenai sanksi adat Rp5 juta karena dinilai terdapat kelalaian dalam pelaksanaan acara. Keduanya diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran denda sesuai keputusan sidang adat.

Kasus ini bermula dari kejadian saat Natasya, vokalis R.A.S.Y.A Band, tampil dalam panggung amal untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebuah kafe di Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026). Video kejadian tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik. Natasya selanjutnya melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Selasa (22/9/2026).

Setelah keputusan sidang adat dibacakan, Ain menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan akibat kejadian tersebut. Mekanisme adat menjadi salah satu proses yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di lingkungan setempat. Keputusan tersebut juga memuat kewajiban pembayaran denda bagi pihak yang dikenai sanksi.

Kuasa hukum Natasya, Jeffriko Seran, mengatakan pihaknya menerima keputusan yang ditempuh melalui mekanisme hukum adat. Namun, penyelesaian melalui jalur adat tidak menghentikan proses hukum positif yang sedang berjalan di kepolisian. Ain Koto minta maaf setelah sidang adat, sedangkan laporan yang telah disampaikan Natasya tetap menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.

Natasya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai korban di Polda Kalteng pada Kamis setelah laporan dibuat. Perkembangan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai proses hukum yang berlaku. Penyelesaian adat dan proses hukum positif tersebut berjalan dalam mekanisme masing-masing, sehingga keputusan sidang adat tidak serta-merta menghapus proses laporan yang telah diterima kepolisian.

Pos terkait