Kaltengpedia.com – Dugaan pungli Satlantas di Palangka Raya kini masuk tahap pemeriksaan Propam. Satu personel Satlantas Polresta Palangka Raya diperiksa terkait video viral yang memuat dugaan permintaan uang saat penindakan lalu lintas.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 29 September 2026. Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Rudi Asriman mengatakan personel yang diperiksa merupakan anggota Polresta Palangka Raya. Karena itu, proses pemeriksaan dilakukan di tingkat Polresta untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, dua pengendara sepeda motor didatangi personel Satlantas di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, pada Jumat, 25 September 2026. Video kemudian disertai narasi dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta dalam proses penindakan tilang.
Pihak kepolisian masih mendalami informasi yang beredar. Propam memeriksa personel terkait serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan mekanisme penindakan yang sebenarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto membantah nominal Rp1,5 juta yang beredar dalam narasi video. Menurut klarifikasi sementara, pengendara disebut membayar denda Rp750 ribu melalui BRIVA. Pembayaran tersebut disebut masuk melalui mekanisme tilang resmi dan bukan diberikan secara langsung kepada anggota.
Dengan adanya pemeriksaan ini, dugaan pungli Satlantas tersebut masih dalam proses pendalaman. Polisi belum menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan dan klarifikasi selesai dilakukan. Kaltengpedia akan terus mengikuti perkembangan kasus berdasarkan keterangan resmi kepolisian.





















