Kaltengpedia.com – Kasus sabu Sampit kembali diungkap polisi. Seorang pria berinisial MAS alias A (24) ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur setelah diduga menyimpan sabu seberat 100,28 gram di atas kandang ayam.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MAS. Polisi selanjutnya mendatangi rumah tersebut dan mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus menggunakan plastik hitam. Barang tersebut ditemukan di bagian atas kandang ayam yang berada di depan rumah. Setelah diperiksa, paket tersebut diketahui berisi sabu dengan berat 100,28 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 13 dan satu kartu SIM. Barang-barang tersebut turut dibawa untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara sabu Sampit tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur Iptu Edy Walujo menyampaikan pengungkapan kasus tersebut pada Selasa, 29 September 2026. Polisi menyebut pengungkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sampit.
MAS alias A bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses pemeriksaan. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul barang haram dan dugaan jaringan peredaran yang berkaitan dengan tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.





















