Kaltengpedia.com – Laporan karhutla Kalteng yang ditangani Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran mencapai 130 laporan hingga Selasa, 29 September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi yang kini berada dalam berbagai tahapan proses hukum.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan tersebut di Palangka Raya pada Selasa. Dari 46 laporan polisi, lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 sedang menjalani proses penyidikan, 13 telah memasuki tahap I, dan tiga perkara telah sampai tahap II.
Selain perkara yang melibatkan perorangan, penyidik juga memproses 12 korporasi terkait karhutla. Untuk perkara korporasi, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam dua pekan terakhir, polisi juga menangkap delapan pelaku yang berkaitan dengan enam laporan polisi di sejumlah wilayah Kalteng. Salah satunya berinisial M, 49 tahun, seorang pegawai negeri sipil di Barito Selatan. M diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pembakaran yang kemudian merambat ke lahan lain hingga sekitar enam hektare lahan terbakar.
Di Kabupaten Barito Timur, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan Y pada Minggu, 20 September 2026. S diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil, sedangkan Y merupakan wiraswasta. Keduanya terkait perkara kebakaran yang menghanguskan lahan hampir 11 hektare. Polisi turut mengamankan jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, ember dan tas gendong.
Penyidik juga telah memproses lima tersangka lainnya yang berkaitan dengan perkara di Kotawaringin Timur dan Kapuas. Dalam penanganan laporan karhutla Kalteng, polisi menerapkan ketentuan pidana sesuai perkara yang ditangani. Polda Kalteng menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.





















