Proyek Air Bersih Rp1 Miliar Bermasalah, Ada Apa hingga Kejari Lamandau Tetapkan Tersangka Baru?

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – Proyek air bersih Lamandau senilai lebih dari Rp1 miliar kembali masuk dalam proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menetapkan tersangka baru berinisial AH dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Lamandau pada Rabu, 30 September 2026. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau itu memiliki nilai pekerjaan sekitar Rp1,089 miliar. Penyidik kemudian menemukan dugaan keterlibatan AH dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Dalam perkara ini, AH diduga meminjamkan perusahaan untuk digunakan dalam pelaksanaan proyek bersama pihak yang sebelumnya telah diproses hukum, yakni MG dan HS. AH juga disebut berperan sebagai pelaksana lapangan sekaligus pengawas pekerjaan. Penyidik menduga pelaksanaan pembangunan tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan.

Persoalan kemudian tidak berhenti pada proses pengerjaan. Fasilitas yang dibangun dalam proyek tersebut disebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisi itu menjadi bagian dari penyidikan Kejari Lamandau untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek.

Setelah penyidikan rampung, Kejari Lamandau melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Namun, AH tidak menjalani penahanan di rumah tahanan. Berdasarkan rekomendasi tim medis RSUD Gusti Abdul Ghani, AH menjalani penahanan kota karena kondisi kesehatan yang membuatnya memiliki keterbatasan ruang gerak dan membutuhkan peralatan medis.

Perkara ini menambah catatan penanganan dugaan penyimpangan proyek yang menggunakan anggaran daerah di Lamandau. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut dibuktikan di persidangan, termasuk peran masing-masing pihak dan kerugian negara yang ditimbulkan apabila nantinya terbukti secara hukum.

Kejari Lamandau masih melanjutkan proses penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait