Sempat Jadi DPO, Bagaimana Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar Berujung Penangkapan di Malang?

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – Kasus korupsi pabrik tepung ikan Kobar memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat menangkap seorang tersangka berinisial SI yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diamankan di sebuah rumah di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Kejari Kobar Nurwinardi mengatakan penangkapan dilakukan tim penyidik dan intelijen Kejari Kobar dengan bantuan tim intelijen Kejari Malang dan Kejari Sidoarjo. Sebelum ditangkap, SI telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.

Setelah diamankan di Malang, SI menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke Kotawaringin Barat menggunakan penerbangan pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 07.55 WIB. Tersangka tiba di Pangkalan Bun sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Kobar. Penyidik kemudian melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Perkara korupsi pabrik tepung ikan Kobar tersebut berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana pabrik pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016. Penyidik menduga SI turut terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan bersama konsultan perencana dan kontraktor. Kejari Kobar menyebut perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat empat terdakwa dan masih berproses pada tingkat kasasi.

Pos terkait