Empat Orang Jadi Tersangka Karhutla Palangka Raya, Pembakaran Sampah Diduga Jadi Pemicu

images (46)

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – Tersangka karhutla Palangka Raya bertambah menjadi empat orang dalam penanganan tiga laporan polisi hingga Selasa, 27 Oktober 2026. Kepolisian mengungkapkan, kebakaran lahan yang ditangani diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran sampah yang tidak diawasi hingga api merambat ke area sekitarnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga laporan polisi. Satu perkara melibatkan dua tersangka, sedangkan dua perkara lainnya masing-masing melibatkan satu tersangka. Penetapan ini merupakan perkembangan penanganan kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Dalam penyelidikan, kepolisian mendalami aktivitas yang diduga menjadi awal munculnya api. Pembakaran sampah yang tidak diawasi dapat memicu kebakaran ketika api menjalar ke vegetasi atau lahan kering di sekitarnya. Kondisi angin kencang juga dapat mempercepat perambatan api sehingga kebakaran berpotensi meluas sebelum sempat dikendalikan.

Kepolisian turut mendalami kondisi di lokasi kejadian untuk mengungkap penyebab kebakaran dan peran masing-masing tersangka. Garis polisi dipasang di sejumlah lokasi kebakaran untuk mendukung proses penyelidikan serta mengamankan tempat kejadian perkara. Langkah tersebut diperlukan agar petugas dapat mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Terkait penanganan perkara, polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan kelompok terorganisasi dalam kasus yang ditangani Polresta Palangka Raya. Sementara itu, penanganan dugaan karhutla berskala besar yang melibatkan korporasi berada dalam kewenangan Polda Kalimantan Tengah. Penanganan setiap perkara tetap mengacu pada bukti dan hasil penyidikan masing-masing.

Penetapan empat tersangka karhutla Palangka Raya menjadi pengingat bahwa aktivitas pembakaran yang tidak terkendali dapat menimbulkan risiko kebakaran lahan. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak meninggalkan api saat membakar sampah. Jika menemukan titik api, warga diminta segera melaporkannya kepada petugas agar kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.