Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan Laku Rp264 Miliar, Lelang Digelar di Palangka Raya
Kaltengpedia.com – Sebanyak 209 ribu ton batu bara yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil dilelang dengan nilai Rp264 miliar.
Lelang tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Komoditas batu bara itu merupakan barang sitaan yang berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa jumlah batu bara yang dilelang mencapai sekitar 209.081,97 ton. Barang sitaan tersebut berhasil terjual dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000.
Proses pelelangan dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Pelaksanaannya juga mengacu pada Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
Adapun barang yang dilelang terdiri atas batu bara yang berada di Jetty PT Artha Contractors dan komoditas yang dimuat di sejumlah tongkang. Lokasi penyimpanan barang sitaan tersebut berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
Dalam pengumuman lelang, nilai limit atau harga dasar objek ditetapkan sebesar Rp263.080.897.000. Sementara itu, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp130 miliar.
Penawaran dilakukan melalui sistem lelang terbuka atau open bidding pada portal resmi lelang.go.id. Proses tersebut berlangsung hingga Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WIB.
Dari proses tersebut, Agni selaku Direktur PT DIOR ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp264.080.879.000. Harga tersebut lebih tinggi sekitar Rp1 miliar dibandingkan nilai limit yang ditetapkan sebelumnya.
Pemenang lelang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau senilai Rp7.922.426.370. Setelah dikurangi uang jaminan Rp130 miliar yang telah disetorkan, sisa pembayaran yang harus dilunasi mencapai Rp142.003.315.370.
Anang menjelaskan bahwa hasil bersih penjualan barang sitaan tidak langsung diserahkan kepada pihak tertentu. Dana tersebut terlebih dahulu ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam perkara ini, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Ia disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa PT AKT menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meski demikian, perusahaan itu diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025. Aktivitas tersebut disinyalir berlangsung dengan menggunakan perizinan yang tidak sah serta melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.
Dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut menjadi bagian dari perkara penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.
