MK Tegaskan Aturan Penanggulangan Bencana, Permohonan Empat Warga Palangka Raya Ditolak
Kaltengpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Permohonan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana, terutama mengenai frasa “yang memadai” dalam ketentuan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk penanggulangan bencana.
Berdasarkan informasi pada laman resmi MK, perkara dengan Nomor 369/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Puwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto.
Dalam permohonannya, mereka menyampaikan bahwa kondisi karhutla yang terjadi sepanjang 2026 telah berdampak terhadap kualitas udara di Palangka Raya hingga berada pada kategori tidak sehat. Kondisi tersebut dinilai mengancam hak konstitusional mereka untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran lebih jelas terhadap frasa “yang memadai” dalam ketentuan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana.
Untuk Pasal 6 huruf e, mereka menghendaki agar anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Pengelolaannya juga diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, terhadap Pasal 8 huruf d, para pemohon mengajukan permintaan serupa untuk pengalokasian anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka juga menginginkan agar besaran anggaran disesuaikan secara proporsional dengan tingkat risiko bencana di setiap daerah.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa penanggulangan bencana berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2007 telah mencakup tiga tahapan, yakni prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Menurut MK, frasa “yang memadai” dalam ketentuan pengalokasian anggaran tidak bisa ditafsirkan secara terpisah dari keseluruhan aturan mengenai penanggulangan bencana. Ketentuan tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan norma-norma lain dalam undang-undang yang sama.
MK juga berpandangan bahwa kata “memadai” merupakan standar terbuka yang penerapannya dapat disesuaikan secara proporsional dengan tujuan dan sistem hukum yang berlaku. Fleksibilitas tersebut diperlukan mengingat kondisi serta karakteristik bencana tidak selalu dapat diprediksi.
Selain itu, MK menilai penambahan tafsir sebagaimana diminta para pemohon justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Permintaan agar anggaran APBD disusun berdasarkan tingkat risiko bencana daerah dinilai dapat menghadirkan parameter tambahan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersempit makna kata “memadai”.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dalam perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (30/10/2026).
