Usai Putusan MK, MA Kabulkan Kasasi Terkait Surat Penyetaraan SMA Gibran

gibran ijazah

Kaltengpedia.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menjadi perhatian publik terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Informasi mengenai putusan MA itu disampaikan oleh HM Subhan selaku pemohon. Ia mengaku telah menerima pemberitahuan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 742/K/TUN/2026. Dalam pemberitahuan yang diterimanya, MA menyatakan permohonan kasasi dikabulkan.

Meski demikian, salinan lengkap putusan belum tersedia. Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu memeriksa perkembangan dokumen putusan tersebut.

Sebelumnya, Subhan mengajukan tiga tuntutan dalam perkara ini. Ia meminta agar gugatannya diterima seluruhnya, surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran dinyatakan tidak sah, serta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Putusan MA tersebut turut mendapat tanggapan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, yang merupakan kolega Subhan. Ia menilai keputusan tersebut sejalan dengan putusan MK sebelumnya.

Denny berpandangan bahwa kedua putusan tersebut menunjukkan persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Pernyataan itu disampaikannya melalui akun Instagram resminya pada Jumat (30/10/2026).

Di sisi lain, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga sempat menjadi objek gugatan tersendiri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Namun, gugatan itu dicabut pada Kamis (29/10/2026). Denny menjelaskan pencabutan dilakukan karena pihaknya menilai tidak ada iktikad baik dari Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen untuk menunjukkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Menurut Denny, dokumen yang diminta tidak kunjung diserahkan meskipun telah beberapa kali diminta, termasuk dalam persidangan.

Setelah pencabutan gugatan tersebut, Gibran memberikan tanggapan. Ia menyatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi tahap pembuktian di persidangan dan mengaku siap membuka seluruh dokumen yang diperlukan.

Gibran menyampaikan hal itu saat ditemui setelah melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, pada Jumat (30/10/2026). Ia menyayangkan gugatan justru dicabut ketika pihaknya telah bersiap menghadapi proses pembuktian.