Kaltengpedia.com – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, terus bergulir. Hingga Selasa (3/11/2026), Polres Kobar telah mencatat 17 perkara terkait karhutla, dengan dua kasus di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan.

Sementara itu, 15 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian terus mendalami masing-masing kejadian untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak yang sengaja melakukan pembakaran.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono mengatakan penanganan karhutla juga mencakup upaya penegakan hukum, bukan hanya pengendalian api. Untuk mendukung proses tersebut, Polres Kobar memperkuat koordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian aparat adalah Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Kebakaran di kawasan konservasi tersebut dinilai perlu mendapat penanganan serius karena dapat mengancam kelestarian hutan dan habitat satwa yang dilindungi.

Dalam mendukung penanganan di lapangan, Kapolda Kalimantan Tengah telah mengerahkan tim untuk membantu pengawasan dan penelusuran kasus karhutla di kawasan tersebut.

Joko menilai penanggulangan karhutla memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Kerja sama antarlembaga diperlukan untuk memperkuat pencegahan sekaligus memastikan penanganan berjalan efektif.

Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga menghasilkan asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut turut berpotensi menghambat aktivitas sosial dan perekonomian warga.

Polres Kobar memastikan proses penanganan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.