Polres Kotawaringin Barat Ungkap 25 Kasus Narkoba, Sita 2,6 Kg Sabu hingga 599 Butir Ekstasi
Kaltengpedia.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar), Kalimantan Tengah, mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juli hingga Oktober 2026 dengan menyita barang bukti sabu seberat 2.835,86 gram, 599 butir ekstasi, dan 362 kartrid cairan etomidate.
“Total tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak 28 orang, terdiri atas 25 laki-laki dan tiga perempuan,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono di Pangkalan Bun, Selasa.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, baik jaringan lintas provinsi maupun jaringan lokal di wilayah Kotawaringin Barat.
Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak dua laporan polisi berkaitan dengan jaringan lintas provinsi yang melibatkan wilayah Kalimantan Barat, Sampit, Palangka Raya, hingga Kalimantan Selatan.
“Kami menyita sabu sebanyak 2.652,16 gram atau sekitar 2,6 kilogram, 599 butir ekstasi, dan 362 kartrid etomidate dari jaringan ini,” beber Joko.
Sementara itu, 23 laporan polisi lainnya berasal dari pengungkapan jaringan lokal dengan barang bukti sabu seberat 183,7 gram. Jaringan tersebut didominasi peredaran narkotika pada tingkat pengecer dan pengguna.
Kapolres Kobar itu mengatakan seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat.
Berdasarkan hasil penghitungan kepolisian, nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.
Pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.700 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidananya penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Joko.
Ia menegaskan Polres Kotawaringin Barat berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
