kaltengpedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan resmi membuka tender pekerjaan konstruksi rehabilitasi berat Puskesmas Pembantu (Pustu) Bukit Raya dengan nilai pagu dan HPS sebesar Rp1.704.723.300. Proyek ini merupakan bagian dari Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Masyarakat di bawah pendanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Tender ini diumumkan pada 23 April 2025 dan kini telah memasuki tahap Pengumuman Pascakualifikasi, di mana sebanyak 11 peserta kontraktor telah tercatat ikut serta dalam proses lelang.
Pejabat Pembuat Komitmen, Fransiska JLA, SKM, M.MKes, menyampaikan bahwa proyek ini bertujuan mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di tingkat kelurahan, khususnya di wilayah Bukit Raya.
“Rehabilitasi berat ini akan menyentuh seluruh elemen fisik bangunan, mulai dari struktur pondasi, dinding, plafon, atap, hingga instalasi listrik dan sanitasi,” jelas Fransiska dalam dokumen resmi tender tertanggal 25 Juni 2025.
Ruang Lingkup Pekerjaan Cukup Luas
Pekerjaan konstruksi akan meliputi:
-
Pembongkaran dan pembersihan area
-
Pekerjaan struktur pondasi dan beton bertulang
-
Pemasangan dinding, lantai, plafon, dan atap baru
-
Instalasi listrik dan sanitasi yang sesuai standar kesehatan
-
Drainase dan sistem pengendalian air (plat duiker)
Proyek ini akan dilaksanakan selama 150 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender pasca penyerahan pekerjaan. Metode pengadaan yang digunakan adalah Tender Pascakualifikasi Satu File dengan Sistem Gugur, dan dikhususkan bagi pelaku usaha berkualifikasi kecil dengan SBU BG 005 (Konstruksi Gedung Kesehatan).
Transparansi dan Integritas Ditekankan
Dalam syarat administrasi dan teknis, peserta diwajibkan menyetujui Pakta Integritas serta menunjukkan legalitas badan usaha, bukti pengalaman kerja, dan status perpajakan yang valid. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Palangka Raya untuk melaksanakan proyek secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Proyek ini juga menjadi bagian dari upaya Pemko mewujudkan fasilitas kesehatan yang lebih layak dan memadai bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pelayanan UKM dan UKP kewenangan daerah.






















