Diduga Dibekingi Oknum Dishub, Jukir Liar di Kawasan Hiu Putih Palangka Raya Meresahkan , Wajar kah ?

Dok : Deppsek Ai

kaltengpedia.com – Praktik parkir liar di kawasan Persemaian Modern Hiu Putih, Kota Palangka Raya, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan juru parkir (jukir) tidak resmi yang diduga meminta tarif parkir jauh di atas ketentuan dan mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya.

Tarif yang dikenakan oleh jukir liar tersebut mencapai Rp20 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp5 ribu untuk roda dua. Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah, tarif parkir resmi di wilayah kota seharusnya tidak sebesar itu.

Edo, salah satu warga yang kerap beraktivitas di kawasan tersebut, mengaku resah dengan ulah jukir liar tersebut. Ia menduga ada oknum dari Dishub yang membekingi praktik ini.

Bacaan Lainnya

“Ini parah sudah. Kami merasa terusik. Mereka ngaku-ngaku dari dinas, padahal perilakunya sangat meresahkan. Kami minta ada tindakan tegas,” ujar Edo kepada awak media, kamis (24/7).

Sampai berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum dalam praktik jukir liar tersebut.

Warga berharap Pemerintah Kota Palangka Raya maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera turun tangan untuk menertibkan praktik yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik institusi tersebut.

Hingga kini, masyarakat masih menanti langkah tegas dari Dishub Kota Palangka Raya dan sikap Pemprov Kalteng terhadap dugaan ini.

Pos terkait