Diduga Memeras Pengusaha, Oknum LSM Jadi Tersangka dan Mangkir dari Panggilan Polda Kalteng

Kaltengpedia.com – Perkara dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik yang menyeret pria berinisial AJ (33) memasuki perkembangan baru.

AJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Namun, hingga Kamis, 24 September 2026, AJ disebut belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Kalteng, AJ dipanggil untuk hadir menjalani pemeriksaan pada Kamis, 17 September 2026 pukul 09.00 WIB di ruang Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Dalam surat tersebut, AJ dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Kotawaringin Barat.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Kaltengpedia, AJ tidak hadir pada panggilan tersebut.

Surat panggilan itu juga mencantumkan identitas AJ serta uraian perkara yang menjadi dasar pemeriksaan. Penyidik meminta AJ hadir untuk memberikan keterangan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui ancaman pencemaran atau pencemaran nama baik serta penyebaran tuduhan melalui sarana teknologi informasi.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkan AJ sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada September 2026.

Pemberitaan sejumlah media menyebut penetapan tersebut berkaitan dengan laporan seorang pengusaha asal Kobar yang dibuat pada 17 Juni 2026. Perkara itu berawal dari komunikasi yang kemudian berkembang menjadi dugaan permintaan sejumlah uang dan munculnya unggahan di media sosial yang memuat tuduhan terhadap pelapor.

Hal yang kini menjadi perkembangan berikutnya adalah status penahanan.

Hingga Kamis, 24 September 2026, AJ belum ditahan, meski status hukumnya telah berubah dari terlapor menjadi tersangka.

Selain itu, pada panggilan pertama sebagai tersangka yang dijadwalkan 17 September 2026, AJ disebut tidak hadir.

Dengan demikian, proses perkara saat ini masih menjadi perhatian, terutama terkait agenda pemeriksaan lanjutan terhadap AJ sebagai tersangka.

Pos terkait