Dua Pria di Palangka Raya Ditangkap, Bawa 502 Gram Sabu

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – Kasus sabu 502 gram Palangka Raya terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap dua pria berinisial DH dan SN. Keduanya diamankan polisi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.20 WIB di Jalan Temanggung Tilung XXI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 502,22 gram. Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Selain lima paket sabu, polisi juga menyita enam plastik hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga berkaitan dengan aktivitas keduanya.

Pengungkapan sabu 502 gram Palangka Raya tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, polisi bergerak dan mengamankan kedua pria tersebut di kawasan Jalan Temanggung Tilung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Adi Purnomo membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Selasa, 29 September 2026. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap DH dan SN untuk mengetahui asal barang terlarang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Barang bukti berupa sabu dengan berat lebih dari setengah kilogram kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka dan jaringan yang berkaitan dengan barang tersebut. Proses hukum terhadap keduanya juga terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang ditangani aparat di wilayah Palangka Raya. Polisi mengimbau masyarakat tetap memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.

Pos terkait