Kejar-kejaran di Kobar, Pria Bawa 1 Kg Sabu Ditangkap

Dok : Antara Kalteng News

Kaltengpedia.com –  Kasus 1 kg sabu di Kobar terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat dan Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil di Jalan A Yani Km 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan. Petugas mengamankan pria berinisial SR (41) yang diduga membawa narkotika dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah. Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto menjelaskan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan pada Jumat (25/9/2026).

Menurut Mada, peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) dini hari setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Pontianak menuju Kalteng. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati mobil Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi KH 1408 AF melintas dalam kondisi mencurigakan. Saat hendak diperiksa, kendaraan tersebut justru melaju sehingga petugas melakukan pengejaran. Pengejaran berakhir setelah mobil menabrakkan bagian depannya. Pengemudi kemudian sempat membuang muatan ke pinggir jalan.

Petugas selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Sekitar pukul 05.30 WIB, ditemukan tas belanja berwarna biru yang berisi sabu seberat bruto 1.002,10 gram atau netto 989,70 gram. Selain itu, ditemukan enam paket tambahan dengan berat bruto 7,94 gram atau netto 6,81 gram. Dalam pengungkapan 1 kg sabu di Kobar tersebut, petugas turut menyita mobil yang digunakan tersangka dan satu unit telepon seluler.

Mada mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, SR mengaku mengambil narkotika tersebut di Kampung Beting, Kota Pontianak, untuk dibawa dan didistribusikan di wilayah Kalimantan Tengah. Pernyataan itu disampaikan Mada pada Jumat (25/9/2026). Saat ini SR bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Pos terkait