Kaltengpedia.com – Pencabutan izin perusahaan karhutla Kalteng dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terhadap tiga perusahaan yang berada di Kalimantan Tengah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Secara keseluruhan, terdapat lima perusahaan di Kalimantan yang izinnya dicabut dengan total luas konsesi mencapai 92.464 hektare.
Pencabutan izin tersebut diumumkan Raja Juli Antoni saat berada di Kalimantan Tengah pada Senin (21/9/2026). Lima perusahaan yang dikenai tindakan berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Dari lima perusahaan tersebut, tiga berada di Kalteng, yakni PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau dengan luas konsesi 3.812 hektare, PT Grace Putri Perdana yang mencakup Lamandau, Sukamara, dan Ketapang dengan luas 28.990 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas dengan luas 18.640 hektare.
Sementara dua perusahaan lainnya berada di luar Kalteng, yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan konsesi sekitar 29.140 hektare serta PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare. Jika digabungkan, luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Kementerian Kehutanan mencatat area terbakar pada lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare. Rinciannya, area terbakar PT Pancaran Wana Nusa mencapai 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare. Sementara PT Wana Lestari Jaya tercatat 47,84 hektare dan PT Prima Multi Buana 18,20 hektare.
Menurut Raja Juli Antoni, pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran terhadap kewajiban pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pemegang izin memiliki kewajiban menjaga kawasan yang berada dalam konsesinya serta memenuhi ketentuan yang melekat pada perizinan.
Raja Juli mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terkait karhutla. Ia juga berharap tindakan pencabutan izin dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan agar menjalankan kewajibannya dalam menjaga kawasan konsesi.
Dengan adanya pencabutan izin perusahaan karhutla Kalteng, tiga perusahaan di wilayah Kalimantan Tengah kini masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai tindakan tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban pemegang konsesi akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.





















