Menhut Raja Juli Gandeng ATR/BPN untuk Atasi Lahan Terlantar Pemicu Karhutla di Kalteng
Dok : Antara Kalteng News
Kaltengpedia.com – Sabtu, 17 Oktober 2026, lahan terlantar pemicu karhutla menjadi perhatian Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Ia siap berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas penanganan lahan yang tidak terkelola dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan perkotaan Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini menindaklanjuti aspirasi Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengenai lahan berstatus areal penggunaan lain (APL) yang tidak terawat.
Raja Juli mengatakan, kebakaran setiap tahun terjadi hampir merata antara kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL), masing-masing sekitar 50 persen. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada kawasan hutan, tetapi juga perlu mencakup lahan yang dibiarkan terlantar. Saat musim kemarau, rumput dan vegetasi kering di lahan yang tidak terawat berpotensi memicu kebakaran, terutama apabila pemiliknya berada jauh dari lokasi.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN dan Wakil Menteri ATR/BPN untuk membahas penanganan lahan yang memenuhi ketentuan sebagai tanah terlantar. Menurutnya, lahan strategis di tengah kota yang tidak dirawat perlu mendapat perhatian agar dapat ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila memenuhi persyaratan, penanganan lebih lanjut juga dapat membuka peluang pemanfaatan lahan untuk kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor meminta pemerintah mencari solusi terhadap lahan-lahan yang pemiliknya berada di luar daerah maupun luar negeri sehingga tidak terkelola dengan baik. Ia berharap koordinasi lintas kementerian dapat menjadi bagian dari pencegahan jangka panjang untuk mengurangi risiko karhutla pada musim kemarau mendatang. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mencegah lahan terlantar menjadi sumber api, tetapi juga mendorong pemanfaatan lahan agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
