Sudah Bekukan 26 Izin, Menhut Juga Tinjau Perusahaan di Kalteng

WhatsApp Image 2026-10-19 at 11.00.57 AM

Dok : Antara Kalteng News

Kaltengpedia.com – Izin perusahaan karhutla Kalteng menjadi sorotan setelah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pemerintah telah mencabut dan membekukan 26 izin perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi. Penindakan dipastikan dapat berlanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran lainnya.

“Kapolri sudah mengumumkan beberapa perusahaan yang sudah dijadikan tersangka. Individu juga dijadikan tersangka. Termasuk kami di Kementerian Kehutanan ada 26 perusahaan yang sudah kami cabut dan bekukan izinnya. Dan sepertinya akan terus bertambah,” kata Raja Juli Antoni di Sampit, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungannya ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Ia menjelaskan bahwa sekitar lima hingga enam perusahaan lain masih dalam proses penindakan karena diduga melakukan pelanggaran. Sebagian perusahaan tersebut berada di Kalimantan Tengah.

Menurut Raja Juli, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam pengendalian karhutla. Upaya penanganan tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus disertai pemeriksaan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.

“Kita tahu bahwa 99 persen kejadian karhutla ini pasti ulah manusia, baik itu masyarakat kecil yang memang berladang kemudian tidak bisa mengontrol apa yang mereka bakar, atau juga yang besar,” ujarnya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebelumnya juga telah mengumumkan penetapan tersangka dari kalangan individu maupun perusahaan dalam perkara karhutla. Raja Juli menilai tantangan penanganan kebakaran masih besar, meskipun aparat terus melakukan upaya pengendalian dan penegakan hukum.

“Masalah kita masih besar, tapi menafikan dan mengatakan bahwa rekan-rekan TNI-Polri tidak bekerja saya kira juga tidak fair. Tapi memang sekali lagi tantangannya berat. Disiplin kultural kita masih sangat lemah,” ucapnya.

Menhut menilai kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi. Praktik tersebut masih dilakukan karena dianggap sebagai cara murah untuk membersihkan lahan.

Ia mengingatkan bahwa anggapan pembakaran dapat membuat tanah lebih subur tidak boleh dijadikan alasan untuk membakar lahan. Terlebih, kondisi cuaca kering dapat meningkatkan risiko api menyebar dan sulit dikendalikan.

“Ada orang yang tahu bahwa cara paling murah untuk melakukan land clearing (pembersihan lahan) dengan membakar, katanya tambah subur lagi tanahnya, ini yang harus kita tangkap,” sambung Raja Juli.

Untuk memperkuat pengawasan dan penanganan karhutla, Raja Juli menyebut telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Kapolda Kalteng juga dijadwalkan mengunjungi Taman Nasional Tanjung Puting dan sejumlah lokasi lainnya guna melihat kondisi di lapangan.

Koordinasi lintas lembaga tersebut diharapkan mendukung pengawasan serta memastikan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah, kata Raja Juli, tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik perorangan maupun perusahaan. Penegakan hukum harus diterapkan tanpa membedakan besar atau kecilnya pelaku usaha.

“Kita tidak kompromi, Presiden mengatakan keadilan harus ditegakkan. Tidak hanya kepada yang besar, tidak hanya pada yang kecil, tapi juga kepada yang besar. Tidak hanya tumpul apa tajam ke bawah tapi juga harus tajam ke atas. Insyaallah semua kita akan tegakkan hukum dengan baik,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Menhut mengajak masyarakat berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan api. Edukasi dan pengawasan dinilai penting karena Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur, masih menghadapi ancaman kebakaran di tengah cuaca kering.

Raja Juli juga mengingatkan bahwa berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hujan alami di Kalimantan Tengah masih membutuhkan waktu untuk turun secara merata. Kondisi ini membuat kewaspadaan terhadap potensi kebakaran perlu terus ditingkatkan.

“Sekali lagi prediksi BMKG hujan alami akan masih lama untuk tidak hadir di Kalimantan Tengah ini, kita memohon kembali masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dan pada korporasi kalau melakukan kelalaian akan kami tindak,” demikian Raja Juli Antoni.