kaltengpedia.com – Satresnarkoba polres Barito Utara (Barut) berhasil melakukan dua penangkapan pidana Narkotika. Penangkapan ini tidak hanya mengamankan pengedar barang haram tersebut, tetapi juga menggarisbawahi komitmen aparat dalam memerangi kejahatan Narkoba di wilayah Barito Utara.
Kronologis penangkapan pertama, pada Kamis (20/6) malam, aparat berhasil mengamankan H alias NO saat sedang mengendarai sepeda motor listrik di desa Teluk Malewai, kecamatan Lahei Barat. Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan 7 buah plastik berisi sabu dengan berat 2,06 gram brutto.
Kronologis penangkapan kedua, pada Sabtu (22/6) dini hari, dikawasan jalan lintas Kaltim, kelurahan Jambu, kecamatan Teweh Baru. Berkat laporan dari masyarakat polisi berhasil menggerebek di rumah HR alias R. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 14 plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 66,75 gram brutto.
Sebagaimana kita ketahui, kelurahan Jambu adalah kampung bebas Narkoba yang diresmikan pada Rabu (13/9/2023) tahun lalu.
Akibat perbuatan keduanya , tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) jo pasal (1) undang – undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun.