kaltengpedia.com – Law Firm Jeffriko Seran and Partners, selaku kuasa hukum Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi berita berjudul “Bupati Lamandau Diduga Jualan Proyek, Minta Fee 10 Persen” yang dipublikasikan www.kotawaringinnews.co.id pada 28 Juli 2025.
Dalam rilis hak jawab yang disampaikan, Bupati Rizky secara tegas membantah keras tuduhan dirinya terlibat dalam praktik jual-beli proyek dan meminta fee 10 persen. Kuasa hukum menilai berita tersebut sarat opini, tidak memiliki bukti, serta berpotensi menyesatkan publik.
“Tuduhan tersebut adalah fitnah yang keji dan tidak memiliki dasar. Saya tidak tahu motivasi apa, apakah ingin menjatuhkan atau merusak reputasi. Saya menduga yang bersangkutan masih sakit hati jagoannya kalah di Pilkada Lamandau,” tegas Rizky.
Jeffriko Seran menegaskan, pemberitaan tersebut tidak hanya menyerang reputasi pribadi Bupati Lamandau, tetapi juga mencemarkan marwah pemerintahan daerah. “Pemberitaan yang dibangun tanpa verifikasi dan berimbang jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Kami sedang menyiapkan langkah hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Dewan Pers,” ujarnya.
Lebih jauh, Rizky menduga pemilik media sekaligus penulis artikel berinisial BH memiliki motif politik. Menurutnya, pemberitaan itu sengaja digulirkan untuk menyerang, mengingat Pilkada Lamandau sudah selesai namun masih menyisakan kekecewaan pihak tertentu.
“Kami terbuka terhadap kritik, tapi jangan membangun opini tanpa dasar hanya untuk merusak reputasi. Pilkada sudah usai, marilah legawa. Pemerintahan harus tetap berjalan untuk kepentingan masyarakat,” imbuh Rizky.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi, serta meminta media untuk berpegang teguh pada prinsip jurnalisme yang objektif, adil, dan berimbang.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers telah menilai pemberitaan awal kotawaringinnews.co.id melanggar Kode Etik Jurnalistik. Upaya konfirmasi yang hanya melalui WhatsApp dianggap tidak memadai. Atas rekomendasi tersebut, portal berita terkait menyunting artikel dan menautkan Hak Jawab dari pihak pengadu, sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Kami akan tetap fokus menjalankan program pembangunan dan tidak akan terprovokasi isu murahan yang hanya melemahkan integritas pemerintahan,” tutup Rizky melalui kuasa hukumnya, Jeffriko Seran and Partners.






















